⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (17->16,16->19)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Selain memperhatikan persyaratan subjektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), pencabutan SKT PBB dapat dilakukan jika Wajib Pajak tidak:
a.
mempunyai utang pajak PBB;
b.
sedang dilakukan tindakan penegakan hukum di bidang perpajakan PBB;
c.
sedang mengajukan upaya hukum di bidang perpajakan PBB; dan/atau
d.
sedang dalam proses penyelesaian peninjauan kembali di bidang perpajakan PBB.
(2)
Tindakan penegakan hukum di bidang perpajakan PBB se bagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan:
a.
pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan;
b.
pemeriksaan bukti permulaan;
c.
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; atau
d.
penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan.
(3)
Upaya hukum di bidang perpajakan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan:
a.
pengurangan PBB;
b.
pengurangan denda administrasi PBB;
c.
pengurangan atau pembatalan surat pemberitahuan pajak terutang yang tidak benar;
d.
pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak PBB yang tidak benar;
e.
pembatalan surat tagihan pajak PBB yang tidak benar;
f.
keberatan PBB;
g.
pembatalan hasil Pemeriksaan atau Penelitian;
h.
gugatan; dan/atau
i.
banding.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.