Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 9

TATA CARA PENDAFTARAN, PELAPORAN, DAN PENDATAAN OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Selain memperhatikan persyaratan subjektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), pencabutan SKT PBB dapat dilakukan jika Wajib Pajak tidak: a. mempunyai utang pajak PBB; b. sedang dilakukan tindakan penegakan hukum di bidang perpajakan PBB; c. sedang mengajukan upaya hukum di bidang perpajakan PBB; dan/atau d. sedang dalam proses penyelesaian peninjauan kembali di bidang perpajakan PBB. (2) Tindakan penegakan hukum di bidang perpajakan PBB se bagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan: a. pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan; b. pemeriksaan bukti permulaan; c. penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; atau d. penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan. (3) Upaya hukum di bidang perpajakan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan: a. pengurangan PBB; b. pengurangan denda administrasi PBB; c. pengurangan atau pembatalan surat pemberitahuan pajak terutang yang tidak benar; d. pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak PBB yang tidak benar; e. pembatalan surat tagihan pajak PBB yang tidak benar; f. keberatan PBB; g. pembatalan hasil Pemeriksaan atau Penelitian; h. gugatan; dan/atau i. banding.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.