⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (17->16,16->19)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Dalam hal SPOP belum disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak setelah jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), dan Wajib Pajak tidak menyampaikan surat pemberitahuan penundaan penyampaian SPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Kepala KPP menerbitkan surat teguran dan menyampaikan kepada Wajib Pajak.
(2)
Dalam hal SPOP belum disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak setelah jangka waktu 7 (tujuh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), Kepala KPP menerbitkan surat teguran dan menyampaikan kepada Wajib Pajak.
(3)
Wajib Pajak wajib menyampaikan SPOP dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal diterimanya surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4)
Tanggal diterimanya surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan:
a.
tanggal tanda terima dalam hal surat teguran disampaikan secara langsung; atau
b.
tanggal bukti pengiriman dalam hal surat teguran disampaikan secara elektronik, melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir.
(5)
Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan SPOP dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPP dapat melakukan Penelitian atau membuat analisis risiko untuk usulan Pemeriksaan.
(6)
Surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat dengan menggunakan format se bagaimana tercan tum dalam Lam piran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.