⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (17->16,16->19)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Wajib Pajak yang melakukan pembetulan SPOP harus menyampaikan SPOP pembetulan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) atau ayat (3).
(2)
Dalam hal SPOP pembetulan disampaikan Wajib Pajak melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SPOP pembetulan dianggap tidak disampaikan.
(3)
Direktorat Jenderal Pajak melalui KPP tempat Objek Pajak terdaftar menyampaikan surat pemberitahuan SPOP pembetulan dianggap tidak disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan mengembalikan SPOP pembetulan kepada Wajib Pajak, jika SPOP pembetulan yang disampaikan oleh Wajib Pajak dikirim melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir.
BAB IV
PENDATAAN OBJEK PAJAK YANG TELAH TERDAFTAR
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.