Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

PAJAK PENGHASILAN DAN/ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENJUALAN/PENYERAHAN EMAS PERHIASAN, EMAS BATANGAN, PERHIASAN YANG BAHAN SELURUHNYA BUKAN DARI EMAS, BATU PERMATA DAN/ATAU BATU LAINNYA YANG SEJENIS, SERTA JASA YANG TERKAIT DENGAN EMAS PERHIASAN, EMAS BATANGAN, PERHIASAN YANG BAHAN SELURUHNYA BUKAN DARI EMAS, DAN/ATAU BATU PERMATA DAN/ATAU BATU LAINNYA YANG SEJENIS, YANG DILAKUKAN OLEH PABRIKAN EMAS PERHIASAN, PEDAGANG EMAS PERHIASAN, DAN/ATAU PENGUSAHA EMAS BATANGAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) termasuk: a. penyerahan Emas Perhiasan hasil produksi dari Pabrikan Emas Perhiasan kepada Pengusaha Emas Perhiasan yang memesan Emas Perhiasan, dengan spesifikasi, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu untuk Emas Perhiasan tersebut baik sebagian maupun seluruhnya disediakan atau diserahkan oleh Pengusaha Emas Perhiasan yang memesan Emas Perhiasan; dan b. penyerahan bahan baku berupa: 1. Emas Perhiasan; dan/atau 2. emas batangan, dari Pengusaha Emas Perhiasan yang memesan Emas Perhiasan kepada Pabrikan Emas Perhiasan, yang dimaksudkan. untuk Menghasilkan Emas Perhiasan. (2) Pengusaha Emas Perhiasan yang juga melakukan penjualan: a. perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas; dan/atau b. batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, penjualan dimaksud dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4). (3) Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga dilakukan dalam hal: a. perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas; dan/atau b. batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, diserahkan sebagai bahan baku dari Pengusaha Emas Perhiasan yang memesan Emas Perhiasan kepada Pabrikan Emas Perhiasan yang c!imaksudkan untuk Menghasilkan Emas Perhiasan. (4) Penjualan emas batangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b termasuk penjualan emas batangan yang catatan kepemilikan emasnya dilakukan secara digital.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.