PAJAK PENGHASILAN DAN/ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENJUALAN/PENYERAHAN EMAS PERHIASAN, EMAS BATANGAN, PERHIASAN YANG BAHAN SELURUHNYA BUKAN DARI EMAS, BATU PERMATA DAN/ATAU BATU LAINNYA YANG SEJENIS, SERTA JASA YANG TERKAIT DENGAN EMAS PERHIASAN, EMAS BATANGAN, PERHIASAN YANG BAHAN SELURUHNYA BUKAN DARI EMAS, DAN/ATAU BATU PERMATA DAN/ATAU BATU LAINNYA YANG SEJENIS, YANG DILAKUKAN OLEH PABRIKAN EMAS PERHIASAN, PEDAGANG EMAS PERHIASAN, DAN/ATAU PENGUSAHA EMAS BATANGAN
Pemotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) wajib:
a.
membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan dan menyerahkannya kepada pihak yang dipotong;
b.
menyetorkan Pajak Penghasilan yang telah dipotong ke kas negara; dan
c.
melaporkannya dalam:
1.
surat pemberitahuan masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26, untuk pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21; atau
2.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi, untuk pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.