Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 10

PAJAK PENGHASILAN DAN/ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENJUALAN/PENYERAHAN EMAS PERHIASAN, EMAS BATANGAN, PERHIASAN YANG BAHAN SELURUHNYA BUKAN DARI EMAS, BATU PERMATA DAN/ATAU BATU LAINNYA YANG SEJENIS, SERTA JASA YANG TERKAIT DENGAN EMAS PERHIASAN, EMAS BATANGAN, PERHIASAN YANG BAHAN SELURUHNYA BUKAN DARI EMAS, DAN/ATAU BATU PERMATA DAN/ATAU BATU LAINNYA YANG SEJENIS, YANG DILAKUKAN OLEH PABRIKAN EMAS PERHIASAN, PEDAGANG EMAS PERHIASAN, DAN/ATAU PENGUSAHA EMAS BATANGAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

Pemotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) wajib: a. membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan dan menyerahkannya kepada pihak yang dipotong; b. menyetorkan Pajak Penghasilan yang telah dipotong ke kas negara; dan c. melaporkannya dalam: 1. surat pemberitahuan masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26, untuk pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21; atau 2. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi, untuk pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.