PAJAK PENGHASILAN DAN/ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENJUALAN/PENYERAHAN EMAS PERHIASAN, EMAS BATANGAN, PERHIASAN YANG BAHAN SELURUHNYA BUKAN DARI EMAS, BATU PERMATA DAN/ATAU BATU LAINNYA YANG SEJENIS, SERTA JASA YANG TERKAIT DENGAN EMAS PERHIASAN, EMAS BATANGAN, PERHIASAN YANG BAHAN SELURUHNYA BUKAN DARI EMAS, DAN/ATAU BATU PERMATA DAN/ATAU BATU LAINNYA YANG SEJENIS, YANG DILAKUKAN OLEH PABRIKAN EMAS PERHIASAN, PEDAGANG EMAS PERHIASAN, DAN/ATAU PENGUSAHA EMAS BATANGAN
(1)
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan:
a.
Emas Perhiasan; dan/atau
b.
jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis,
yang dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan dan Pedagang Emas Perhiasan.
(2)
Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
jasa modifikasi;
b.
jasa perbaikan;
c.
jasa pelapisanl
d.
jasa penyepuhan;
e.
jasa pembersihan;
f.
jasa lainnya yang merupakan nama lain dari jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.