PAJAK PENGHASILAN DAN/ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENJUALAN/PENYERAHAN EMAS PERHIASAN, EMAS BATANGAN, PERHIASAN YANG BAHAN SELURUHNYA BUKAN DARI EMAS, BATU PERMATA DAN/ATAU BATU LAINNYA YANG SEJENIS, SERTA JASA YANG TERKAIT DENGAN EMAS PERHIASAN, EMAS BATANGAN, PERHIASAN YANG BAHAN SELURUHNYA BUKAN DARI EMAS, DAN/ATAU BATU PERMATA DAN/ATAU BATU LAINNYA YANG SEJENIS, YANG DILAKUKAN OLEH PABRIKAN EMAS PERHIASAN, PEDAGANG EMAS PERHIASAN, DAN/ATAU PENGUSAHA EMAS BATANGAN
(1)
Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan besaran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 15 ayat (1), tidak dapat dikreditkan.
(2)
Apabila dalam suatu masa pajak, Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (1), melakukan:
a.
penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan dimaksud dapat dikreditkan; dan
b.
penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan dimaksud tidak dapat dikreditkan dan/atau penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai,
penentuan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.