TATA CARA PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA ASING DAN MATA UANG SELAIN RUPIAH SERTA KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN BADAN
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat oleh Wajib Pajak harus terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan, kecuali bagi Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya atau Wajib Pajak dalarn rangka Kontrak Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 3 huruf b dan huruf c.
(2)
Izin tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh Wajib Pajak dengan mengajukan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak, paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dimulai atau 3 (tiga) bulan sejak tanggal pendirian bagi Wajib Pajak baru.
(3)
Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan memberikan keputusan atas permohonan izin penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan dari Wajib Pajak secara lengkap.
(5)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak belum memberikan keputusan, maka permohonan tersebut dianggap diterima.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.