TATA CARA PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA ASING DAN MATA UANG SELAIN RUPIAH SERTA KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN BADAN
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Bagi Wajib Pajak yang tidak memperoleh izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat sesuai ketentuan Pasal 2 atau Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya atau Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Bagi Hasil yang tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar sesuai ketentuan Pasal 3, tetapi tetap menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat, maka terhadap Wajib Pajak tersebut akan diperlakukan sebagai Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2)
Bagi Wajib Pajak yang telah diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat atau Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya atau Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Bagi Hasil yang telah memberitahukan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, namun pembukuannya tetap diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Indonesia atau mata uang Rupiah, izin pembukuannya dicabut dan Wajib Pajak dimaksud tidak diperbolehkan lagi mengajukan permohonan untuk rnenyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat.
(3)
Perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dikenakan apabila Wajib Pajak mengajukan permohonan pembatalan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat dalam batas waktu 3 (tiga) bulan setelah tahun buku berjalan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Persetujuan Menteri Keuangan.
(4)
Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan memberikan keputusan atas permohonan pembatalan penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat dalam jangka waktu paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan dari Wajib Pajak.
(5)
Apabila jangka waktu sebagaimana pada ayat (4) telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak belum memberikan keputusan, maka permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dianggap diterima.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.