TATA CARA PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA ASING DAN MATA UANG SELAIN RUPIAH SERTA KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN BADAN
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Bagi Wajib Pajak yang izinnya untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat dicabut sesuai ketentuan dalam Pasal 9 ayat (3), konversi dilakukan dengan bertitik tolak dari Neraca akhir tahun buku diselenggarakannya pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang berlaku pada peralihan pembukuan dari mata uang Rupiah ke mata uang Dollar Amerika Serikat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan sesuai contoh sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.