TATA CARA PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA ASING DAN MATA UANG SELAIN RUPIAH SERTA KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN BADAN
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa lnggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku ketentuan sebagai berikut :
a.
tidak perlu mengajukan permohonan baru dan izin tersebut tetap berlaku;
b.
ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diberlakukan mulai Tahun Pajak 2007.
(2)
Bagi Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, maka terhadap pemberian izin tersebut berlaku Peraturan Menteri Keuangan ini.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.