PENETAPAN PERKIRAAN ALOKASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN BAGIAN PEMERINTAH PUSAT YANG DIBAGIKAN KEPADA SELURUH KABUPATEN DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2007
(1)
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerbitkan surat ketetapan tentang permintaan transfer Dana Bagi Hasil PBB dan BPHTB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2007 untuk masing-masing daerah.
(2)
Ketetapan permintaan transfer sebagaimana pada ayat (1) disampaikan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagai dasar pelaksanaan penyaluran dana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.