(1)
Buku pelajaran umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan:
a.
Buku pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan; atau
b.
Buku umum yang mengandung unsur pendidikan.
(2)
Buku umum yang mengandung unsur pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dalam hal memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila;
b.
tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, dan/atau antar golongan;
c.
tidak mengandung unsur pornografi;
d.
tidak mengandung unsur kekerasan; dan/atau
e.
tidak mengandung ujaran kebencian.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.