Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI, DAN BUKU PELAJARAN AGAMA YANG ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Buku pelajaran umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan: a. Buku pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan; atau b. Buku umum yang mengandung unsur pendidikan. (2) Buku umum yang mengandung unsur pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dalam hal memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila; b. tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, dan/atau antar golongan; c. tidak mengandung unsur pornografi; d. tidak mengandung unsur kekerasan; dan/atau e. tidak mengandung ujaran kebencian.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.