PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR TERTENTU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2022
Kepala kantor pelayanan pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menagih PPnBM yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jika diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan:
a.
Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang diserahkan:
1)
tidak termasuk kendaraan bermotor tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
2)
tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan/atau
3)
tidak termasuk kendaraan bermotor tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
b.
PPnBM yang ditanggung Pemerintah tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan/atau
c.
Pengusaha Kena Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan/atau kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.