Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 11

PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR TERTENTU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2022

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Faktur Pajak yang telah dibuat atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk Masa Pajak Januari 2022 yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dilakukan penggantian Faktur Pajak. (2) PPnBM dan/atau kelebihan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut atas penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikembalikan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.