Jasa penyediaan Sarana Elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, dapat berupa kegiatan pelayanan:
a.
jual beli Aset Kripto menggunakan mata uang fiat;
b.
tukar-menukar Aset Kripto dengan Aset Kripto lainnya (swap); dan/atau
c.
dompet elektronik (e-wallet) meliputi deposit, penarikan dana (withdrawal), pemindahan (transfer) Aset Kripto ke akun pihak lain, dan penyediaan dan/atau pengelolaan media penyimpanan Aset Kripto.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.