Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENGHASILAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN ASET KRIPTO

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% (dua belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean. (2) Nilai lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari penggantian. (3) Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu sebesar komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apa pun. (4) Dalam hal komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apa pun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang diterima oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik berupa: a. mata uang fiat selain mata uang rupiah, mata uang fiat tersebut dikonversikan ke dalam mata uang rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri yang berlaku pada saat Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak seharusnya dibuat; atau b. Aset Kripto, Aset Kripto tersebut dikonversikan ke dalam mata uang rupiah berdasarkan: 1. nilai yang ditetapkan oleh Bursa; 2. nilai dalam sistem yang dimiliki oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik; atau 3. nilai penjualan Aset Kripto yang dilakukan sebelum batas waktu penyetoran Pajak Pertambahan Nilai yang diterapkan secara konsisten.

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.