(1)
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan jasa verifikasi transaksi Aset Kripto oleh Penambang Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Penambang Aset Kripto.
(2)
Penambang Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.