(1)
Pemanfaat jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) merupakan orang pribadi atau badan yang memenuhi kriteria:
a.
bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di Indonesia;
b.
melakukan pembayaran menggunakan fasilitas debit, kredit, dan/atau fasilitas pembayaran lainnya yang disediakan oleh institusi di Indonesia; dan/atau
c.
bertransaksi dengan menggunakan alamat internet protocol di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon negara Indonesia.
(2)
Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terpenuhi dalam hal:
a.
alamat korespondensi atau penagihan pemanfaat jasa berada di Indonesia; dan/atau
b.
pemilihan negara saat registrasi di laman dan/atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh pemungut pajak yaitu Indonesia.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.