(1)
Dalam hal setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Pajak untuk menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diketahui bahwa Wajib Pajak:
a.
tidak memenuhi ketentuan persyaratan tujuan bisnis (
business purpose test
) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b;
b.
melakukan pemindahtanganan harta, tetapi tidak mengajukan permohonan pemindahtanganan harta dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1);
c.
memperoleh penolakan pemindahtanganan harta dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan harta tersebut telah dipindahtangankan;
d.
tidak mengajukan pernyataan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka penawaran umum perdana (
Initial Public Offering
) atau pernyataan pendaftaran tersebut belum menjadi efektif dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) atau ayat (2);
e.
memperoleh penolakan perpanjangan jangka waktu penawaran umum perdana (
Initial Public Offering
) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1);
f.
tidak membubarkan Bentuk Usaha Tetap dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) atau ayat (2); dan/atau
g.
memperoleh penolakan perpanjangan jangka waktu pembubaran Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1),
(2)
Terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pajak:
a.
menerbitkan surat keputusan pencabutan atas surat keputusan persetujuan penggunaan nilai buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan
b.
menghitung kembali nilai pengalihan harta berdasarkan nilai pasar untuk menetapkan pajak penghasilan yang terutang.
(3)
Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf b ditanggung oleh:
a.
Wajib Pajak yang menenma harta, dalam hal pengalihan harta dilakukan dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan usaha; atau
b.
Wajib Pajak yang mengalihkan harta, dalam dalam hal pengalihan harta dilakukan dalam rangka pemekaran usaha.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.