⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Komite Pengawas Perpajakan wajib :
a.
mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.
menjaga kerahasiaan keterangan yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenangnya.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.