⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Komite pengawas Perpajakan dibantu oleh suatu Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris, yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
(2)
Komite Pengawas Perpajakan dapat membentuk Tim Kerja sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Ketua Komite Pengawas Perpajakan.
(3)
Dalam rangka menjalankan tugasnya, Komite Pengawas Perpajakan menyusun tata cara pengawasan dan pengkajian.
(4)
Anggaran dalam rangka pembentukan Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.