PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 193/PMK.03/2007 TENTANG BATASAN JUMLAH PEREDARAN USAHA, JUMLAH PENYERAHAN, DAN JUMLAH LEBIH BAYAR BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMENUHI PERSYARATAN TERTENTU YANG DAPAT DIBERIKAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2007 tentang Batasan Jumlah Peredaran Usaha, Jumlah Penyerahan, dan Jumlah Lebih Bayar Bagi Wajib Pajak, yang Memenuhi Persyaratan Tertentu yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak adalah Pengusaha Kena, Pajak yang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan:
jumlah penyerahan menurut Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk suatu Masa Pajak paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah); dan
jumlah lebih bayar menurut Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai paling banyak Rp 28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah).
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.