Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal I

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 193/PMK.03/2007 TENTANG BATASAN JUMLAH PEREDARAN USAHA, JUMLAH PENYERAHAN, DAN JUMLAH LEBIH BAYAR BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMENUHI PERSYARATAN TERTENTU YANG DAPAT DIBERIKAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

Ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2007 tentang Batasan Jumlah Peredaran Usaha, Jumlah Penyerahan, dan Jumlah Lebih Bayar Bagi Wajib Pajak, yang Memenuhi Persyaratan Tertentu yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak adalah Pengusaha Kena, Pajak yang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan: jumlah penyerahan menurut Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk suatu Masa Pajak paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah); dan jumlah lebih bayar menurut Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai paling banyak Rp 28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah).

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.