Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 60

KONSULTAN PAJAK DAN PIHAK LAIN YANG BERTINDAK SEBAGAI KUASA WAJIB PAJAK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Izin Praktik yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sebagai Izin Konsultan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. b. Izin Praktik, peningkatan Izin Praktik, dan/atau layanan administrasi Konsultan Pajak lainnya yang masih dalam proses penyelesaian sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, persyaratannya tetap mengacu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak dan penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ini. c. Asosiasi Konsultan Pajak yang telah terdaftar pada Kementerian Keuangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak, dinyatakan tetap terdaftar berdasarkan Peraturan Menteri ini. d. Teguran tertulis, pembekuan Izin Praktik, dan pencabutan Izin Praktik yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu sanksi. e. Penyelenggaraan sertifikasi konsultan pajak oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2026. f. Sertifikat Konsultan Pajak yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak, dinyatakan tetap berlaku sebagai Surat Keterangan Kompetensi, untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya sertifikat Konsultan Pajak dan dapat digunakan sebagai persyaratan permohonan Izin Konsultan Pajak sampai dengan Asosiasi Konsultan Pajak menyelenggarakan ujian profesi Konsultan Pajak. g. Dengan telah diselenggarakannya ujian profesi Konsultan Pajak oleh Asosiasi Konsultan Pajak, seseorang yang memiliki sertifikat Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf f harus mengikuti ujian profesi Konsultan Pajak sebagai syarat permohonan Izin Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). BAB VII KETENTUAN PENUTUP

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.