Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

PENUNJUKAN PIHAK LAIN SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK DAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN/ ATAU PELAPORAN PAJAK YANG DIPUNGUT OLEH PIHAK LAIN ATAS TRANSAKSI PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA MELALUI SISTEM INFORMASI PENGADAAN PEMERINTAH

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pihak Lain ditunjuk sebagai pemungut pajak untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/ atau pelaporan pajak atas penyerahan barang dan/ atau jasa yang dilakukan oleh Rekanan. (2) Penyerahan barang dan/ atau jasa yang dilakukan oleh Rekanan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) meliputi penyerahan barang dan/ atau jasa kepada lnstansi Pemerintah dan pihak selain Instansi Pemerintah clalam Sistem lnformasi Pengadaan. (3) Pajak sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) meliputi Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai, atau Pajak Pertambahan Nilai clan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. (4) Pihak Lain sebagaimana dimaksud pacla ayat (1) wajib: a. mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pihak Lain untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak; dan b. melaporkan usahanya pacla kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan, untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. (5) Tata cara pendaftaran dan pelaporan usaha untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksucl pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pendaftaran Wajib Pajak dan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta pengukuhan dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.