Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

PENUNJUKAN PIHAK LAIN SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK DAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN/ ATAU PELAPORAN PAJAK YANG DIPUNGUT OLEH PIHAK LAIN ATAS TRANSAKSI PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA MELALUI SISTEM INFORMASI PENGADAAN PEMERINTAH

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Rekanan harus menyampaikan salinan dokumen kepada Pihak Lain berupa: a. surat keterangan terdaftar atau Nomor Pokok Wajib Pajak; dan b. surat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, kecuali Rekanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3). (2) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan oleh Pihak Lain. BAB III PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 OLEH PIHAK LAIN

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.