Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

PENUNJUKAN PIHAK LAIN SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK DAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN/ ATAU PELAPORAN PAJAK YANG DIPUNGUT OLEH PIHAK LAIN ATAS TRANSAKSI PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA MELALUI SISTEM INFORMASI PENGADAAN PEMERINTAH

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penghasilan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yaitu sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari seluruh nilai pembayaran yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. (2) Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kredit pajak bagi Rekanan dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Rekanan. (3) Dalam hal pemungutan .Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas penghasilan Rekanan yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari pelunasan Pajak Penghasilan yang bersifat final bagi Rekanan. (4) Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan atas persewaan tanah dan/ atau bangunan, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, usahajasa konstruksi, atau pembelian barang atau penggunaanjasa dari Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu; atau b. Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan atas imbalan jasa pelayaran dalam negeri. (5) Pajak Penghasilan Pasal 22 yang merupakan bagian dari pelunasan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Rekanan. (6) Dalam hal terdapat selisih kurang antara Pajak Penghasilan yang bersifat final yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut oleh Pihak Lain, selisih atas Pajak Penghasilan dimaksud wajib disetor sendiri oleh Rekanan sebagai Pajak Penghasilan yang bersifat final. (7) Dalam hal terdapat selisih lebih antara Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut oleh Pihak Lain dan Pajak Penghasilan bersifat final yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, selisih lebih atas Pajak Penghasilan dimaksud dapat diajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (8) Ketentuan mengenai contoh penghitungan dan pemungutanPajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB IV PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH OLEH PIHAK LAIN

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.