PENUNJUKAN PIHAK LAIN SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK DAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN/ ATAU PELAPORAN PAJAK YANG DIPUNGUT OLEH PIHAK LAIN ATAS TRANSAKSI PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA MELALUI SISTEM INFORMASI PENGADAAN PEMERINTAH
(1)
Pihak Lain tidak melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas:
a.
penyerahan barang dan/atau jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
b.
penyerahan jasa angkutan umum oleh orang pribadi yang dilakukan melalui Pihak Lain;
c.
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan; dan/ atau
d.
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Rekanan yang pembayarannya dilakukan melalui mekanisme Pembayaran Langsung.
(2)
Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh Instansi Pemerintah.
BABV
KEWAJIBAN PEMBUATAN DOKUMEN PEMUNGUTAN
PENYETORAN, DAN PELAPORAN SURAT PEMBERITAHUAN
MASA
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.