PENUNJUKAN PIHAK LAIN SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK DAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN/ ATAU PELAPORAN PAJAK YANG DIPUNGUT OLEH PIHAK LAIN ATAS TRANSAKSI PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA MELALUI SISTEM INFORMASI PENGADAAN PEMERINTAH
Dalam hal terdapat keadaan yang menyebabkan terjadinya perubahan besaran pajak terutang atau informasi yang seharusnya dicantumkan dalam dokumen tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5), Rekanan wajib membuat dokumen penggantian atau dokumen pembatalan yang merujuk pada dokumen tagihan yang diganti atau dibatalkan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.