PENUNJUKAN PIHAK LAIN SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK DAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN/ ATAU PELAPORAN PAJAK YANG DIPUNGUT OLEH PIHAK LAIN ATAS TRANSAKSI PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA MELALUI SISTEM INFORMASI PENGADAAN PEMERINTAH
Dokumen tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) dan/ atau dokumen penggantian atau dokumen pembatalan tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 serta Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak berupa bukti penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b disampaikan secara elektronik kepada Direktorat Jenderal Pajak oleh Pihak Lain melalui saluran tertentu yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.