BADAN ATAU PERWAKILAN LEMBAGA INTERNASIONAL YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DAN/ATAU BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
(1)
Objek PBB-P2 yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional tidak dikenakan PBB-P2.
(2)
Objek Pajak BPHTB yang diperoleh oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugasnya pada saat terutang BPHTB, tidak dikenakan BPHTB.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.