Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Menteri melimpahkan kewenangan menerbitkan: a. Surat Keterangan Bebas atau Surat Keterangan Bebas pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf a; dan b. surat pembatalan atas Surat Keterangan Bebas atau surat pembatalan atas Surat Keterangan Bebas pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b, dalam bentuk delegasi kepada Direktur Jenderal Pajak. (2) Penerbitan surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kepala KPP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB II SUBJEK DAN OBJEK Bagian Kesatu Pihak yang Dapat Diberikan Pembebasan

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.