Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 9

TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya untuk dapat diberikan Pembebasan dengan menggunakan Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dan Pembebasan dengan Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) harus memiliki nomor identitas perpajakan. (2) Nomor identitas perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas dalam administrasi perpajakan. (3) Tata cara pemberian nomor identitas perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan administrasi nomor pokok wajib pajak.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.