TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA
(1)
Dalam hal terdapat:
a.
kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung pada Surat Keterangan Bebas; atau
b.
sebagian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 8,
kepala KPP menerbitkan Surat Keterangan Bebas pengganti.
(2)
Surat Keterangan Bebas pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan:
a.
berdasarkan permohonan; atau
b.
secara jabatan
(3)
Permohonan Surat Keterangan Bebas pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disertai alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.