TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA
(1)
Apabila kepala KPP tidak menerbitkan surat dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), permohonan Pengembalian dianggap dikabulkan.
(2)
Atas permohonan Pengembalian yang dianggap dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala KPP menerbitkan SKPLB paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) berakhir.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.