TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA
(1)
Berdasarkan permohonan pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), kepala kantor pelayanan pajak tempat pengusaha kena pajak terdaftar melakukan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
(2)
Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala kantor pelayanan pajak tempat pengusaha kena pajak terdaftar menerbitkan:
a.
SKPLB, dalam hal terdapat Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang seharusnya dikembalikan; atau
b.
surat pemberitahuan penolakan permohonan pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dalam hal tidak terdapat Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang seharusnya dikembalikan,
dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan pengembalian disampaikan.
(3)
Dalam hal permohonan pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditolak, pengusaha kena pajak yang menyerahkan kendaraan bermotor dapat mengajukan permohonan kembali sepanjang permohonan tersebut disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3).
BAB VI
PEMBAYARAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS
BARANG MEWAH YANG SEBELUMNYA MEMANFAATKAN
PEMBEBASAN
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.