Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 30

TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang wajib dibayar kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) belum dilunasi oleh Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan Internasional, pihak yang menerima Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak wajib melunasi Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang semula diberikan Pembebasan. (2) Pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke Kas Negara dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak berupa bukti penerimaan negara. (3) Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. mencantumkan identitas pihak yang menerima Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak berupa nama dan nomor identitas perpajakan atau nomor pokok wajib pajak; dan b. menggunakan: 1. kode akun pajak Pajak Pertambahan Nilai dalam negeri atau Pajak Pertambahan Nilai impor dan kode jenis setoran yang ditujukan untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang semula memanfaatkan fasilitas; atau 2. kode akun pajak Pajak Penjualan atas Barang Mewah dalam negeri atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah impor dan kode jenis setoran yang ditujukan untuk pembayaran Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang semula memanfaatkan fasilitas. (4) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1 tidak dapat dikreditkan (5) Kepala kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat domisili atau kedudukan pihak yang menerima Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak menagih Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dilakukan. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.