Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 7

PERSYARATAN UNTUK MENJADI KUASA HUKUM PADA PENGADILAN PAJAK

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Sekretariat Pengadilan Pajak menindaklanjuti dengan memproses pembuatan Kartu Tanda Pengenal kuasa hukum untuk ditandatangani oleh Sekretaris Pengadilan Pajak. (2) Jangka waktu masa berlaku Kartu Tanda Pengenal kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditandatangani oleh Sekretaris Pengadilan Pajak sama dengan jangka waktu masa berlakunya Keputusan Ketua Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (3) Bentuk, Format, isi, dan ukuran Kartu Tanda Pengenal kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini. (4) Kartu Tanda Pengenal kuasa hukum diterbitkan dengan 2 macam ciri, yaitu: a. Kartu Tanda Pengenal kuasa hukum yang garis tepi kartunya berwarna kuning. b. Kartu Tanda Pengenal kuasa hukum yang garis tepi kartunya berwama hijau. (5) Masing-masing warna garis tepi Kartu Tanda Pengenal kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menunjukan latarbelakang pendidikan dan atau keahlian orang perseorangan yang identitasnya tercantum dalam Kartu Tanda Pengenal tersebut disesuaikan dengan dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (6) Kartu Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a menunjukan orang perseorangan yang identitasnya tercantum dalam Kartu Tanda Pengenal tersebut berpengetahuan yang luas dan mempunyai keahlian tentang peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan, tidak termasuk dibidang kepabeanan dan cukai, namun termasuk dibidang pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (7) Kartu Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b menunjukan orang perseorangan yang identitasnya tercantum dalam Kartu Tanda Pengenal tersebut berpengetahuan yang luas dan mempunyai keahlian tentang peraturan perundang-undangan dibidang kepabeanan dan cukai. Bagian Ketiga Hak dan Kewajiban Kuasa Hukum

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.