Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 7

PENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SERTA PAJAK PENGHASILAN ATAS PENYERAHAN/PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PENJUALAN PULSA, KARTU PERDANA, TOKEN, DAN VOUCER

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 71/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) PPN yang terutang atas penyerahan Jasa pemasaran dengan media Voucer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, dipungut oleh Penyelenggara Voucer. (2) Jasa pemasaran dengan media Voucer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan layanan promosi atau marketing barang dan/atau jasa oleh Penyelenggara Voucer kepada pedagang atau penyedia Jasa. (3) Jasa pemasaran dengan media Voucer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. penyediaan tempat berupa situs sebagai tempat bagi pedagang atau penyedia jasa untuk mempromosikan atau memasarkan barang dan/atau jasa; b. penginformasian program diskon barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sarana komunikasi elektronik kepada Pembeli potensial; dan/atau c. penerbitan, pengelolaan, dan penyerahan Voucer kepada Pembeli dan/atau Penerima Jasa, untuk ditukarkan oleh Pembeli dan/atau Penerima Jasa dengan barang dan/atau jasa yang diserahkan oleh pedagang atau penyedia jasa. (4) Voucer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi Voucer penawaran diskon ( daily deals voucher ).

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.