PENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SERTA PAJAK PENGHASILAN ATAS PENYERAHAN/PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PENJUALAN PULSA, KARTU PERDANA, TOKEN, DAN VOUCER
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 71/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
PPN yang terutang atas penyerahan Jasa pemasaran dengan media Voucer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, dipungut oleh Penyelenggara Voucer.
(2)
Jasa pemasaran dengan media Voucer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan layanan promosi atau
marketing
barang dan/atau jasa oleh Penyelenggara Voucer kepada pedagang atau penyedia Jasa.
(3)
Jasa pemasaran dengan media Voucer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a.
penyediaan tempat berupa situs sebagai tempat bagi pedagang atau penyedia jasa untuk mempromosikan atau memasarkan barang dan/atau jasa;
b.
penginformasian program diskon barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sarana komunikasi elektronik kepada Pembeli potensial; dan/atau
c.
penerbitan, pengelolaan, dan penyerahan Voucer kepada Pembeli dan/atau Penerima Jasa, untuk ditukarkan oleh Pembeli dan/atau Penerima Jasa dengan barang dan/atau jasa yang diserahkan oleh pedagang atau penyedia jasa.
(4)
Voucer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi Voucer penawaran diskon (
daily deals voucher
).
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.