Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 16

PENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SERTA PAJAK PENGHASILAN ATAS PENYERAHAN/PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PENJUALAN PULSA, KARTU PERDANA, TOKEN, DAN VOUCER

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 71/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan atas Barang Kena Pajak berupa Pulsa dan Kartu Perdana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dapat dikreditkan oleh: a. Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a; b. Pengusaha Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b;dan c. Pengusaha Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak berupa Pulsa dan Kartu Perdana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, tidak dapat dikreditkan oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya dan pelanggan telekomunikasi. (3) Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan Jasa Kena Pajak berupa jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Token sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (4) Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat ( 1), Pasal 9 ayat (1), dan Pasal 11 ayat (1), yang menggunakan Dasar Pengenaan Pajak berupa: a. Penggantian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf a, dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau b. nilai lain sebagaimana dimaksud dalam Pas al 13 ayat (5) huruf b, tidak dapat dikreditkan.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.