(1)
PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diberikan sebesar:
a.
50% (lima puluh persen) dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun dengan Harga Jual paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); dan
b.
25% (dua puluh lima persen) dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun dengan Harga Jual lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2)
PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk penyerahan yang dilakukan pada Masa Pajak Januari 2022 sampai dengan Masa Pajak September 2022.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.