Kepala kantor pelayanan pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menagih PPN yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, jika diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan:
a.
pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) tidak dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak;
b.
objek yang diserahkan bukan merupakan rumah tapak atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4;
c.
perolehan lebih dari satu unit yang mendapatkan insentif PPN ditanggung Pemerintah yang dilakukan oleh satu orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan telah memanfaatkan insentif PPN ditanggung Pemerintah tahun anggaran 2022;
d.
perolehan tidak dilakukan oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
e.
Masa Pajak tidak sesuai dengan periode Masa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);
f.
penyerahan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), ayat (6), dan/atau ayat (7);
g.
dilakukan pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (10) huruf c; dan/atau
h.
berita acara serah terima untuk penyerahan rumah tapak dan/atau satuan rumah susun yang dilakukan terhitung sejak bulan Januari 2022 sampai dengan bulan September 2022 tidak didaftarkan dalam aplikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.