(1)
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat menyampaikan data rumah tapak dan satuan rumah susun, termasuk data berupa berita acara serah terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan registrasi kode identitas rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), ke Direktorat Jenderal Pajak.
(2)
Penyampaian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring atau luring.
(3)
Penyampaian keseluruhan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 7 November 2022.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.