PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA DAN/ATAU DIPEROLEH PESERTA PEMAGANGAN LULUSAN PERGURUAN TINGGI YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2026
(1)
Pemotong Pajak harus menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh Peserta Pemagangan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
(2)
Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan untuk setiap Masa Pajak paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya.
(3)
Dikecualikan dari ketentuan ayat (2), laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Masa Pajak Oktober 2025 sampai dengan Desember 2025 disampaikan paling lambat tanggal 20 Februari 2026.
(4)
Pemotong Pajak dapat menyampaikan pembetulan atas laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat tanggal 31 Januari 2027.
(5)
Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pembetulan atas laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan secara elektronik melalui laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
(6)
Dalam hal laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibuat dan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Direktorat Jenderal Pajak dapat menagih kembali insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah kepada Pemotong Pajak.
(7)
Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pembetulan atas laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.