PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA DAN/ATAU DIPEROLEH PESERTA PEMAGANGAN LULUSAN PERGURUAN TINGGI YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2026
(1)
Peserta Pemagangan yang memenuhi kriteria sebagai wajib pajak Pajak Penghasilan tertentu dikecualikan dari kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi.
(2)
Wajib pajak Pajak Penghasilan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
wajib pajak orang pribadi yang dalam 1 (satu) Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi penghasilan tidak kena pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Pajak Penghasilan; dan
b.
wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.
(3)
Dalam hal Peserta Pemagangan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi yang menunjukkan lebih bayar dan lebih bayar tersebut semata-mata berasal dari pengkreditan bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dianggap tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak dan atas kelebihan pembayaran pajak tersebut tidak dikembalikan.
BAB V
PENGAWASAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.