TATA CARA PERTUKARAN INFORMASI (EXCHANGE OF INFORMATION)
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Direktur Peraturan Perpajakan II menerima Informasi dalam rangka Pertukaran Informasi secara spontan dari Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
(2)
Direktur Peraturan Perpajakan II melakukan penelitian mengenai kelengkapan dan validitas Informasi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Informasi lengkap dan valid, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan Informasi dimaksud kepada unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang dapat memanfaatkan Informasi dimaksud.
BAB V
PERTUKARAN INFORMASI SECARA OTOMATIS
Bagian Kesatu
Pertukaran Informasi Secara Otomatis kepada
Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.