Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

BATASAN RUMAH UMUM, PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA DAN PELAJAR, SERTA RUMAH PEKERJA YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Besaran penghasilan paling banyak masyarakat berpenghasilan rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (11) merupakan penghasilan rata-rata dalam 1 (satu) bulan. (2) Penghasilan rata-rata dalam 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk perolehan rumah umum atau rumah pekerja secara tunai dan kredit atau pembiayaan kepemilikan rumah selain program kepemilikan rumah umum dari pemerintah dihitung berdasarkan jumlah penghasilan baik berupa penghasilan teratur dan tidak teratur dalam 1 (satu) tahun dibagi 12 (dua belas) dari: a. penghasilan tahun sebelum dilakukan perolehan rumah umum atau rumah pekerja dalam hal sudah mempunyai penghasilan dari 1 Januari tahun sebelum dilakukannya perolehan; atau b. penghasilan yang disetahunkan atas penghasilan yang diterima: 1. di tahun sebelum dilakukannya perolehan rumah umum atau rumah pekerja dalam hal tidak memiliki penghasilan sejak 1 Januari tahun sebelum dilakukannya perolehan; atau 2. di tahun dilakukannya perolehan rumah umum atau rumah pekerja dalam hal baru memiliki penghasilan di tahun dilakukannya perolehan. (3) Dalam hal penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diterima atau diperoleh dari bagian tahun yang kurang dari 12 (dua belas) bulan, atas penghasilan dimaksud disetahunkan untuk menghitung penghasilan rata-rata sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas perolehan: a. rumah umum bagi: 1. karyawan berupa penghasilan bruto sehubungan dengan pekerjaan; 2. orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto berupa penghasilan neto; 3. orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang menghitung penghasilan neto berdasarkan pembukuan berupa penghasilan neto; 4. orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha yang dikenai pajak penghasilan bersifat final atas penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu dan/atau pajak penghasilan bersifat final lainnya berupa perkiraan penghasilan neto yang dihitung dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto; dan/atau 5. karyawan yang sekaligus melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas berupa penjumlahan penghasilan angka 1, angka 2, angka 3, dan/atau angka 4; b. rumah pekerja berupa penghasilan bruto karyawan dari pemberi kerja yang menyerahkan rumah pekerja.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.