(1)
Penyerahan pondok boro kepada koperasi buruh, koperasi karyawan, pemerintah daerah, dan/atau pemerintah pusat, dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
(2)
Koperasi buruh, koperasi karyawan, pemerintah daerah dan/atau pemerintah pusat yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak tidak dapat memanfaatkan pembebasan pengenaan pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3)
Pondok boro yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bangunan sederhana, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yang diperuntukkan bagi para buruh tetap atau para pekerja sektor informal berpenghasilan rendah dengan biaya sewa yang disepakati, yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diperoleh.
(4)
Bangunan sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bangunan klasifikasi sederhana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai bangunan gedung.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.