(1)
Penyerahan rumah pekerja oleh pemberi kerja kepada karyawannya sendiri dan tidak bersifat komersial dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
(2)
Atas penyerahan rumah pekerja oleh pemberi kerja yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak tidak dapat memanfaatkan pembebasan pengenaan pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.