(1)
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Penjual Aset Kripto dari transaksi Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) yang dilakukan melalui Sarana Elektronik yang disediakan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dikenai Pajak Penghasilan Pasal 22 dengan tarif sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi Aset Kripto.
(2)
Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final.
(3)
Dalam hal atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Penjual Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) yang dilakukan melalui Sarana Elektronik yang disediakan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) telah dikenai Pajak Penghasilan luar negeri oleh negara atau yurisdiksi yang menjadi sumber penghasilan di luar negeri, atas Pajak Penghasilan luar negeri tersebut tidak dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang di Indonesia.
(4)
Ketentuan mengenai:
a.
penentuan nilai transaksi;
b.
saat terutang;
c.
pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi;
d.
penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut; dan
e.
pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut dan disetor dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi,
yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 12.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.